Kampanye
sebenarnya telah ada sejak era pemilihan umum dalam dunia politik, seringkali
kampanye dimulai dari sudut pandang yang kurang beruntung atau anti kemapanan.
Fenomena kampanye ini erat terkait dengan kelompok-kelompok pemilik kepentingan
dan partai politik demokrasi masyarakat memiliki kampanye pemilihan biasa,
tetapi kampanye politik dapat terjadi isu-isu tertentu bahkan di non-demokrasi
selama kebebasan bereksperasi diperbolehkan. Kampanye pemilu Amerika di abad
ke-19 menciptakan massa basis partai politik pertama dan menciptakan banyak
teknik kampanye massa.
Dalam catatan sejarahnya kampanye memang sudah
sama tuanya dengan sejarah Pemilu. Barangkali kita tidak pernah terlintas untuk
mengukur apakah kampanye yang dilakukan selama ini efektif ataukah tidak.
Kampanye seolah telah menjadi condition
sine quo non dari Pemilu. Tak peduli
kampanye itu berpengaruh ataukah tidak pada hasil Pemilu. Apakah rakyat
mengerti apa yang disampaikan lewat kampanye, ataukah justru kampanye telah
menjadi entitas yang terpisah untuk memenuhi egonya sendiri yang identik dengan
mengumbar dana besar, pengerahan massa, hura-hura yang ujungnya untuk kekuasaan.
Fakta historis koflik pada masa kampanye tidak hanya menanamkan traumatic yang
dalam pada rakyat, tetapi juga pada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah
berusaha berusaha mensekenario kampanye damai, hal itu dituangkan dalam
pasal-pasal khusus mengatur kampanye (Hikmat, 2010:219)
Pemilukada
merupakan sebuah proses perwujudan demokrasi di tingkatan daerah dalam rangka
memilih kepala daerah secara langsung oleh warganya untuk mencari sosok
pemimpin seperti apa yang mereka inginkan. Aturan mengenai pemilihan kepala
daerah pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang pada ayat 1 pasal 4 yang mengatakan bahwa Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan
yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (UU
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015)
Bagi calon yang sudah dikenal luas, kampanye merupakan pengenalan
lanjutan. Berbeda dengan yang baru dikenal yang harus mengawali dari bawah
dengan ekstra energi. Dalam kampanye, masalah materi/program menjadi perhatian
serius dari pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati.
Dalam
kampanye, masalah program akan menjadi perhatian serius calon bupati wakil
bupati karena akan mempengaruhi para pemilih. Dalam hal ini, tentu para calon
bupati dan wakil bupati akan senantiasa membaca situasi dan kondisi masyarakat
pemilih agar programnya dapat diterima ‘pasar’. Tidak heran apabila para calon
bupati dan wakil bupati memiliki perbendaharaan program yang baku dan
spontanitas (tiba-tiba) yang dicanangkan sesuai dengan keperluan pasar tadi.
Masyarakat pemilih merasa sangat penting untuk mengenali dan memahami program
para calon bupati dan wakil bupati. Karena itu mereka sangat hati-hati dan
teliti membuat program. Boleh jadi, dalam kampanye seorang calon bupati dan
wakil bupati dengan tidak ragu untuk mengoreksi program pesaingnya, di samping
menawarkan program baru yang lebih menjanjikan dan rasional. Terkait dengan hubungan yang dibangun, yaitu
internal dan eksternal untuk mengkomunikasikan image yang akan dibangun kepada pihak luar (konsituen) (Firmanzah,2008:275)
Sesuai dengan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap
yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap Persiapan meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah. 2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban
untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. 3. KPUD
dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH
dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran
pemantau. 4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri
dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh masyarakat.
. Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan
tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat
terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota
dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu
juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan
suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya
terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu
penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan
Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama. Walaupun dalam
ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.
Tahap Pelaksanaan. Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih,
pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang,
pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta
pengusulan pasangan calon terpilih.
Penetapan Daftar Pemilih Untuk menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski
telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata
tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak
pilihnya. Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih
Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah
dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih
sementara. Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus
diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk
mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan
ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti
pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan
suara. Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk
melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat. Pengumuman
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan
calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD
atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh
sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi
menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung
dengan pembulatan ke atas. Adapun partai yang memiliki 15% kursi dan yang
mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati adalah partai Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar.
Jumlah pemilih di Kabupaten
Pemalang tercatat mencapai 1.096.723, yang terdiri dari laki-laki 555.482 dan
perempuan 541.241 orang. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 2.164 TPS yang
sudah disediakan, hal tersebut terungkap dalam rapat pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipimpin oleh Ketua KPU setempat. Partai-partai di Pemalang ikut andil dalam
pemilihan tersebut adapun partai-partai tersebut terdiri dari : PDIP, Demokrat, PPP, PKB, Gerindra,
Nasdem, Hanura, PAN, PKS. Dari pengusung calon bupati dan wakil bupati Pemalang
adalah gabungan partai-partai PDIP, Golkar, PPP, Nasdem dan Demorkat, sedangkan partai minoritas
dipegang oleh pengusung dari partai Gerindra dan PKB yang mendukung pasangan
calon bupati dan wakil bupati lainnya.
June 30, 2016
Tags :
informasi
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments