Thursday, 30 June 2016

thumbnail

Politikal Branding Bupati Pemalang Tahun 2015

Kampanye sebenarnya telah ada sejak era pemilihan umum dalam dunia politik, seringkali kampanye dimulai dari sudut pandang yang kurang beruntung atau anti kemapanan. Fenomena kampanye ini erat terkait dengan kelompok-kelompok pemilik kepentingan dan partai politik demokrasi masyarakat memiliki kampanye pemilihan biasa, tetapi kampanye politik dapat terjadi isu-isu tertentu bahkan di non-demokrasi selama kebebasan bereksperasi diperbolehkan. Kampanye pemilu Amerika di abad ke-19 menciptakan massa basis partai politik pertama dan menciptakan banyak teknik kampanye massa.
 Dalam catatan sejarahnya kampanye memang sudah sama tuanya dengan sejarah Pemilu. Barangkali kita tidak pernah terlintas untuk mengukur apakah kampanye yang dilakukan selama ini efektif ataukah tidak. Kampanye seolah telah menjadi condition sine quo non  dari Pemilu. Tak peduli kampanye itu berpengaruh ataukah tidak pada hasil Pemilu. Apakah rakyat mengerti apa yang disampaikan lewat kampanye, ataukah justru kampanye telah menjadi entitas yang terpisah untuk memenuhi egonya sendiri yang identik dengan mengumbar dana besar, pengerahan massa, hura-hura yang ujungnya untuk kekuasaan. Fakta historis koflik pada masa kampanye tidak hanya menanamkan traumatic yang dalam pada rakyat, tetapi juga pada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha berusaha mensekenario kampanye damai, hal itu dituangkan dalam pasal-pasal khusus mengatur kampanye (Hikmat, 2010:219)
Pemilukada merupakan sebuah proses perwujudan demokrasi di tingkatan daerah dalam rangka memilih kepala daerah secara langsung oleh warganya untuk mencari sosok pemimpin seperti apa yang mereka inginkan. Aturan mengenai pemilihan kepala daerah pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada ayat 1 pasal 4  yang mengatakan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015)
Bagi calon yang sudah dikenal luas, kampanye merupakan pengenalan lanjutan. Berbeda dengan yang baru dikenal yang harus mengawali dari bawah dengan ekstra energi. Dalam kampanye, masalah materi/program menjadi perhatian serius dari pasangan kandidat calon bupati dan wakil bupati.
Dalam kampanye, masalah program akan menjadi perhatian serius calon bupati wakil bupati karena akan mempengaruhi para pemilih. Dalam hal ini, tentu para calon bupati dan wakil bupati akan senantiasa membaca situasi dan kondisi masyarakat pemilih agar programnya dapat diterima ‘pasar’. Tidak heran apabila para calon bupati dan wakil bupati memiliki perbendaharaan program yang baku dan spontanitas (tiba-tiba) yang dicanangkan sesuai dengan keperluan pasar tadi. Masyarakat pemilih merasa sangat penting untuk mengenali dan memahami program para calon bupati dan wakil bupati. Karena itu mereka sangat hati-hati dan teliti membuat program. Boleh jadi, dalam kampanye seorang calon bupati dan wakil bupati dengan tidak ragu untuk mengoreksi program pesaingnya, di samping menawarkan program baru yang lebih menjanjikan dan rasional.  Terkait dengan hubungan yang dibangun, yaitu internal dan eksternal untuk mengkomunikasikan image yang akan dibangun kepada pihak luar (konsituen) (Firmanzah,2008:275)
Sesuai dengan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.   Tahap Persiapan meliputi : 1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. 3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau. 4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat. . Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama.   Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.   Tahap Pelaksanaan. Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih.  
Penetapan Daftar Pemilih Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan suara. Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.   Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. Adapun partai yang memiliki 15% kursi dan yang mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati adalah partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golkar.
  Jumlah pemilih di Kabupaten Pemalang tercatat mencapai 1.096.723, yang terdiri dari laki-laki 555.482 dan perempuan 541.241 orang. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 2.164 TPS yang sudah disediakan, hal tersebut terungkap dalam rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipimpin oleh Ketua KPU setempat.  Partai-partai di Pemalang ikut andil dalam pemilihan tersebut adapun partai-partai tersebut terdiri dari : PDIP, Demokrat, PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, PAN, PKS. Dari pengusung calon bupati dan wakil bupati Pemalang adalah gabungan partai-partai PDIP, Golkar, PPP, Nasdem dan Demorkat, sedangkan partai minoritas dipegang oleh pengusung dari partai Gerindra dan PKB yang mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya.


Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments