Wednesday, 13 July 2016

thumbnail

Masih adanya Diskriminasi Antara Guru Sekolah Umum (GSU) dan Guru Madrasah (GM)

Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, mereka adalah yang mencerdaskan anak-anak kita sejak dari TK/TPQ, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, mereka mendidik dengan tulus ikhlas dan tidak mengharapkan wanprestasi atau imbalan jasa yang berupa uang.  Berbeda mereka para guru yang mengajar di sekolah umum SD, SMP, SMA/Sederajat mereka selalu mendapat gaji tetap setiap tanggal muda dari Pemerintah, lantas bagaimana dengan mereka yang mengajar di sekolah-sekolah agama di madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Tegal, mereka harus mandiri dan mencari pendapatan sampingan seperti menjual jilbab, gamis, atau membuka toko kecil-kecilan, mengapa demikian, karena mereka para guru agama (madrasah) mendapat gaji/salary sangat minim dan jauh besarnya dibandingkan dengan guru-guru negeri, apalagi iuran dari murid-murid hanya sebatas iuran kemisan yang minim pula. 

Memang mereka bekerja dengan ikhlas tetapi apakah kita tidak mikir, bahwa mereka sangat berjasa dengan memberikan pelajaran agama seperti fiqih, tauhid, pembacaan Al Qur’an, Qiroati, Asyifa dan lain sebagainya. Seharusnyalah mereka para guru agama, guru madrasah mendapat prioritas yang sangat besar dibandingkan para guru-guru yang mengajar di sekolah umum, namanya sekolah umum sekolah yang tidak menghasilkan anak-anak didik yang bermoral bagus, bahkan anak-anak sekolah umum kadang tidak tahu menahu tentang agamanya sendiri.

Namun, apa daya perhatian dari pemerintah pusat atau daerah terhadap para guru agama atau guru madrasah hanya dilihat sebelah mata, padahal guru madrasah sangat berperan besar terhadap anak-anak didik, coba anda bayangkan mereka dengan telaten dan disiplin mengajarkan cara-cara membaca Al Qur’an yang benar, mempelajarkan kitab-kitab kepada anak didiknya/santrinya seperti cara-cara sholat yang benar, memberikan pelajaran tentang fiqih dimana kitab-kitab tersebut adalah warisan dari ulama-ulama terdahulu.

Sampai kapan guru madrasah di tanah air umumnya dan khususnya di Kabupaten Tegal mendapatkan prioritas dari pemerintah daerah. Kalau zamanya Bupati terdahulu ada semacam sekapur sirih tunjangan yang diberikan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali oleh pemerintah daerah, tapi sekarang? Apakah masih ada di Kabupaten Tegal ini, Harapan dari para guru madrasah (bukan bermaksud politis) bahwa wakil Bupati Kita adalah seorang Nahdliyin yang tahu persis kehidupan guru-guru madrasah di wilayah Kabupaten Tegal ini.    


Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments