Saturday, 17 September 2016

thumbnail

Alasan Google Tidak Mau Membayar Pajak di Indonesia

Dony Priambodo anggota Komisi XI DPR Pusat mengemukakan bahwa masalah Google perwakilan Indonesia yang bersikeras hati tidak mau diperiksa pajaknya maka harus dicermati dengan serius.  Menurutnya bahwa Google sudah resmi memiliki entitas di Indonesia maka selayaknya membayar pajak, karena Google pun harus diperlakukan yang sama dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) lainnya.


Kita ketahui bersama, bahwa Google hanya mendirikan kantor cabang di Indonesia, dia pernah meminta 1,5 tahun yang lalu ketika rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak supaya selalu berkoordinasi dengan Menkominfo, sehingga semua transaksi yang dilakukan secara online di Indonesia menggunakan gateway Indonesia untuk bertransaksi. Tetapi hal tersebut belum terjadi, dikarenakan selama ini pihak Google hanya berstransaksi online dengan menggunakan gateway luarnegeri, sehingga pantaslah Google menolak untuk bayar pajak di Indonesia. Terkait dengan masalah ini bahwa juru bicara dari pihak Google Indonesia mengemukakan bahwa selama ini perusahaan online tersebut telah membayar pajak dan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, perusahaan inipun sudah berdiri dan sudan berbadan hukum Indonesia.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments