Dony
Priambodo anggota Komisi XI DPR Pusat mengemukakan bahwa masalah
Google perwakilan Indonesia yang bersikeras hati tidak mau diperiksa pajaknya
maka harus dicermati dengan serius. Menurutnya
bahwa Google sudah resmi memiliki entitas di Indonesia maka selayaknya membayar
pajak, karena Google pun harus diperlakukan yang sama dengan perusahaan
penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) lainnya.
Kita ketahui bersama, bahwa Google hanya mendirikan
kantor cabang di Indonesia, dia pernah meminta 1,5 tahun yang lalu ketika rapat
dengar pendapat dengan Dirjen Pajak supaya selalu berkoordinasi dengan
Menkominfo, sehingga semua transaksi yang dilakukan secara online di Indonesia
menggunakan gateway Indonesia untuk bertransaksi. Tetapi hal tersebut belum
terjadi, dikarenakan selama ini pihak Google hanya berstransaksi online dengan
menggunakan gateway luarnegeri, sehingga pantaslah Google menolak untuk bayar
pajak di Indonesia. Terkait dengan masalah ini bahwa juru bicara dari pihak
Google Indonesia mengemukakan bahwa selama ini perusahaan online tersebut telah
membayar pajak dan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Indonesia, perusahaan inipun sudah berdiri dan sudan berbadan hukum Indonesia.
September 17, 2016
Tags :
informasi
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments