Ali Sera sebagai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dewasa ini sedang menyoroti satu gerakan sosial yang sedang viral di media sosial seperti twitter bahkan Facebook dengan nama #2019GantiPresiden, dia tegaskan bahwa gerakan tersebut dianggap legal dan sah secara konstitusional. Hal tersebut terjamin pada pasal 22E jelas-jelas menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan pada tiap lima tahun untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil persiden sekaligus.
"Gerakan ini juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat. Jadi, gerakan yang menjelaskan urgensi dengan data, analisis, dan dengan menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada pillres 2019," kata Mardani menerangkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (28/3). Ditambahkanpula bahwa gerakan yang berlalu lalang di dunia maya merupakan bagian dari pendidikan politik bagi warganegara yang mempunyai kedaulatan Republin ini guna memilih yang terbaik, karenanya demokrasi memerlukan peluru dan kompetisi. Dibanding liga Inggris, kompetisi Pilpres tahun 2019 sangat penting banget, lebih signifikan dan berdampak tinggi bagi kehidupan masyarakat Indonesia kedepanya. Simpulnya bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dan gerakan lain yang sudah bergulir yaitu gerakan "Dua Periode" untuk Jokowi. Ini juga gerakan yang legal dan sah serta konstitusional.
Nampaknya gerakan tersebut seperti sangar dan kejam tetapi bahasa lugas harus dibandingan dengan yang lain agar lebih sadar. Pemrakarsa gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman sangat kaget, karena antusiasnya dan tanggapan dari masyarakat dunia maya sangat baik. Karena gerakan tersebut yang berawal dari grup WhatsApp Grup yang anggotanya mempunyai misi yang sama yaitu pemilu menghasilkan Presiden Baru.
March 29, 2018
Tags :
Berita01
,
informasi
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments