Friday 23 March 2018

thumbnail

Lagu Merdu Setnov Bisa Dibuktikan Lewat Dua Orang Ini

Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan bahwa para politikus yang disebut-sebut oleh Setya Novanto yang katanya telah menerima aliran dana e-KTP di persidangan belum tentu menjadi fakta menuju kebenaran. Oleh karena itu perlu adanya konfirmasi dari beberapa saksi yang omonganya dikutip oleh Setya tersebut. seperti Made Oka Masagung dan Andi Narogong.


Kewajiban KPK adalah mengkonfirmasi pada pihak tertentu agar menjadi fakta hukum, apabila sudah menjadi fakta hukum masudah barang tentu dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan apabila sudah dianggap cukup maka dapat dijadikan alat dasar guna menetapkan tersangka baru dalam kasus eKTP tersebut. Pada sidang pemeriksaan tersebut, Setnov telah menyebutkan nama-nama seperti Puan Maharani dan Pramono Anung yang telah menerima aliran dana korupsi proyek E-KTP, yang keduanya dikatakan telah menerima atau mendapatkan lima ratus ribu dolar As, kendati demikian Setnov kepada Majelis hakim, bahwa Novanto mengaku hanya mendengar terkait penyerahan uang kepada anggota DPR dari Made Oke Masagung dan Andi Narogong, selain Puan Maharani dan Anung, Setnov juga menyebutkan nama-nama seperti mantan ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. (Wislah)

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments